Ketentuan penggunaan layanan GOPIS
Terakhir diperbarui: 06 February 2026
Dengan mengakses dan menggunakan layanan GOPIS (Gowa Pelayanan Perizinan Satu Pintu), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui ketentuan ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
GOPIS adalah sistem pelayanan perizinan online yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan secara daring.
Untuk menggunakan layanan GOPIS, Anda harus:
Ketentuan terkait pendaftaran dan pengelolaan akun:
Dalam mengajukan permohonan perizinan, pengguna wajib:
Peringatan: Pemalsuan dokumen atau pemberian informasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi oleh petugas DPMPTSP. Kami berhak menolak permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, mengandung data palsu, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan verifikasi bersifat final dan mengikat.
Pengguna berhak:
Pengguna berkewajiban:
Pengguna dilarang untuk:
DPMPTSP Kabupaten Gowa tidak bertanggung jawab atas:
Kami berupaya menyediakan layanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Namun, layanan dapat terganggu sewaktu-waktu untuk keperluan pemeliharaan sistem, pembaruan, atau keadaan di luar kendali kami. Informasi gangguan layanan akan diumumkan melalui kanal resmi.
DPMPTSP Kabupaten Gowa berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan akan berlaku efektif setelah dipublikasikan pada halaman ini. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang baru.
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi:
DPMPTSP Kabupaten Gowa
Mal Pelayanan Publik No. 1, Sungguminasa, Gowa
0821-9084-3724