Terakhir diperbarui: 06 February 2026

1. Ketentuan Umum

Dengan mengakses dan menggunakan layanan GOPIS (Gowa Pelayanan Perizinan Satu Pintu), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui ketentuan ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.

GOPIS adalah sistem pelayanan perizinan online yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan secara daring.

2. Persyaratan Pengguna

Untuk menggunakan layanan GOPIS, Anda harus:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas yang sah (KTP/NIK).
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah memiliki KTP.
  • Memiliki alamat email dan nomor telepon/WhatsApp yang aktif.
  • Bersedia memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Pendaftaran Akun

Ketentuan terkait pendaftaran dan pengelolaan akun:

  • Setiap pengguna hanya diperbolehkan memiliki satu akun.
  • Data yang didaftarkan harus sesuai dengan dokumen identitas resmi.
  • Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi akun.
  • Segala aktivitas yang dilakukan melalui akun menjadi tanggung jawab pemilik akun.
  • Pengguna wajib segera melaporkan jika terjadi penyalahgunaan akun.

4. Pengajuan Permohonan

Dalam mengajukan permohonan perizinan, pengguna wajib:

  • Mengisi formulir permohonan dengan data yang benar, lengkap, dan akurat.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang asli, jelas, dan masih berlaku.
  • Tidak memalsukan atau memanipulasi dokumen dalam bentuk apapun.
  • Memantau status permohonan dan merespons jika ada permintaan klarifikasi.
  • Melengkapi kekurangan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Peringatan: Pemalsuan dokumen atau pemberian informasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Proses Verifikasi

Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi oleh petugas DPMPTSP. Kami berhak menolak permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, mengandung data palsu, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan verifikasi bersifat final dan mengikat.

6. Hak dan Kewajiban Pengguna

Pengguna berhak:

  • Mendapatkan layanan perizinan secara transparan dan akuntabel.
  • Memperoleh informasi mengenai status permohonan.
  • Mendapatkan perlindungan atas data pribadi.
  • Menyampaikan pengaduan jika terdapat kendala dalam pelayanan.

Pengguna berkewajiban:

  • Mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Menggunakan layanan dengan itikad baik dan tidak menyalahgunakan sistem.
  • Menjaga keamanan akun dan tidak membagikan akses kepada pihak lain.
  • Melaporkan jika menemukan celah keamanan atau penyalahgunaan sistem.

7. Larangan

Pengguna dilarang untuk:

  • Menggunakan identitas orang lain tanpa izin yang sah.
  • Mengunggah dokumen palsu atau yang telah dimanipulasi.
  • Melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merusak sistem.
  • Mengakses sistem dengan cara yang tidak sah (hacking, cracking, dll).
  • Menyebarkan virus, malware, atau kode berbahaya lainnya.
  • Menggunakan layanan untuk tujuan yang melanggar hukum.

8. Batasan Tanggung Jawab

DPMPTSP Kabupaten Gowa tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian akibat kesalahan data yang diinput oleh pengguna.
  • Gangguan layanan akibat force majeure (bencana alam, gangguan listrik, dll).
  • Penyalahgunaan akun akibat kelalaian pengguna dalam menjaga kerahasiaan.
  • Keterlambatan proses akibat ketidaklengkapan dokumen persyaratan.

9. Ketersediaan Layanan

Kami berupaya menyediakan layanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Namun, layanan dapat terganggu sewaktu-waktu untuk keperluan pemeliharaan sistem, pembaruan, atau keadaan di luar kendali kami. Informasi gangguan layanan akan diumumkan melalui kanal resmi.

10. Perubahan Ketentuan

DPMPTSP Kabupaten Gowa berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan akan berlaku efektif setelah dipublikasikan pada halaman ini. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang baru.

11. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

12. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi:

DPMPTSP Kabupaten Gowa

Mal Pelayanan Publik No. 1, Sungguminasa, Gowa

perizinan@ptspgowab.com

0821-9084-3724